LPK WIDI HAKWON


Senin, 21 Oktober 2013

BERIKUT PERBANDINGAN GAJI NEGARA TUJUAN TKI(TENAGA KERJA LUAR NEGRI)

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat gaji yang akan diterima oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan mencapai Rp22 juta per bulan.

"Yang Government to Government (G to G) ke Korea Selatan akan mendapatkan gaji sebesar 1,01 juta won sampai dengan 2,2 juta won atau setara Rp10 juta sampai Rp22 juta," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Gedung KITCC, Ciracas, Jalan Penganten Ali, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Jumhur menambahkan, untuk G to G ke Jepang, para TKI yang menjadi Nurse mendapatkan gaji sebesar 200 ribu yen setara Rp20 juta dan untuk careworker 150 ribu yen setara Rp15 juta.

Sedangkan untuk TKI ke Taiwan, mendapatkan gaji sebesar 19.047 NTD setara Rp6 juta. Afrika (Geunia Equatorial) mendapatkan USD500-USD1.200 setara Rp4,5 hingga Rp10,8 juta.

"Dan untuk TKI ke Zambia mendapatkan USD650 setara Rp6,5 juta, lalu Papua Nugini sebesar USD400-USD2.000 setara Rp3,6 juta hingga Rp18 juta," jelasnya.

Zumhur mengatakan, untuk TKI yang ke Myanmar mendapatkan gaji sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta. Kemudian untuk Amerika mendapatkan gaji USD500-USD1.900 setara Rp4,5 juta hingga Rp17 juta.

"Sedangkan yang ke Eropa dari pihak swasta PT KSM Indonesia mendapatkan USD285 - 2.200 setara Rp2,5 juta hingga Rp18,8 juta dan untuk yang ke Eropa dari PT Korin Global Mandiri mendapatkan USD850 - 1.500 setara Rp7,6 juta hingga Rp13,5 juta," ucap Jumhur.

Di samping Gaji yang diterima, TKI juga diberikan Fasilitas seperti Asrama, Uang, Lembur, Cuti dan Asuransi Tenaga Kerja. (mrt)

Jumat, 27 September 2013



Undang-Undang Pengawasan Imigrasi Korea
26 oktober 2013 pukul 14 : 41



Pendahuluan

Setiap orang yang ingin masuk Korea harus memiliki paspor dari negara asal dan visa dari Korea yang diterbitkan di negara asal. Visa yang diberikan kepada tenaga kerja asing non skill melalui EPS adalah E-9.



Gambar Visa Korea (Korea Selatan), seperti stiker yang tertempel pada halaman visa di paspor.
·         Status (jenis/tipe visa) : E-9 untuk pekerja non skill.
·         Period of Sojourn (masa tinggal) : 03Y berarti 3 years (tahun), ‘biasanya’ disesuaikan dengan masa kontrak sesuai SLC. Atau bisa juga masa maksimal tinggal setiap masuk korea selama visa masih berlaku.
·         Entries (tipe masuk Korea) : S berarti singel, hanya digunakan sekali untuk masuk ke Korea, dan biasanya dengan masa berlaku visa minimal 3 bulan. Berbeda jenis M (multiply) yang bisa untuk keluar masuk Korea beberapa kali sesuai masa berlaku visa.
·         Issue Date (tanggal terbit visa).
·         Final Entry Date (tanggal akhir visa).
·         Issued at (diterbitkan di) : adalah kedubes Korea yang berada di negara asal pemohon visa.
·         Remarks (catatan) : biasanya berisi kode dan atau nama sponsor/pengundang/majikan.

Informasi Pengawasan Imigrasi untuk Visa E-9

Dilarang melakukan kegiatan selain tujuan tinggal, seperti bisnis individu, mengajar, dan sebagainya selain yang diijinkan pekerjaannya. Namun anda bisa mengikuti kursus/pelatihan selama di Korea, bahkan mendaftar kuliah UT Indonesia di Korea.

Pendaftaran Warga Asing

Pekerja asing baru biasanya akan diantar oleh kantor/majikan ke kantor imigrasi (yang membawahi wilayah kerjanya) maksimal 90 hari sejak kedatangan untuk membuat ID Card (alien registration card). Dengan membawa pas photo 3x4 3 lembar (photo terbaru 6 bulan terakhir background putih), paspor, mengisi formulir aplikasi, dan membayar 10 ribu won. Lapor ke imigrasi semacam ini adalah wajib, jika ingin tinggal di Korea lebih dari 3 bulan.

Di kantor ini juga akan diambil sidik jari, dan ID Card tidak sekali jadi tetapi butuh beberapa hari lagi.


Di kantor ini juga akan diambil sidik jari, dan ID Card tidak sekali jadi tetapi butuh beberapa hari lagi.
 


Gambar ID Card. Sedikit beda dari tahun sebelumnya. ID ini sangat penting dan jangan sampai hilang atau tertinggal saat bepergian.
·         Cheryugigan (masa tinggal) : biasanya sesuai dengan kontrak SLC dan sedikit lebih beberapa hari (bisa lebih 2 bulan).
Heogailja (tanggal perijinan).
Mallyoilja (tanggal kadaluarsa).
Hwagin (tempat konfirmasi) : lokasi tinggal.
·         Cheryuji (tempat tinggal).
Sinkoil (dilaporkan) : waktu melapor ke kantor imigrasi setempat (jangka waktu 3 bulan setelah kedatangan).
Hwagin (tempat konfirmasi) : imigrasi setempat (chul : churipkuk).

Pergantian Informasi

Setiap tindakan yang menyebabkan perubahan informasi pada ID Card, misal setelah perpanjang paspor, pindah kerja, tempat kerjanya berpindah lokasi, harus melapor ke kantor imigrasi (yang membawahi wilayah kerjanya yang baru) maksimal 14 hari terhitung setelah ada perubahan pasti. Jika tidak dilakukan maka status berubah menjadi ilegal (bulbop).

Pemulangan Paksa (Deportasi)

Diantaranya: Masuk Korea dengan pemalsuan data. Termasuk daftar orang yang dilarang masuk Korea. Tidak memiliki paspor dan visa sah, termasuk ID Card (ilegal). Secara aktif bergerak dibidang yang tidak diijinkan. Melanggar UU pengawasan imigrasi, melakukan kriminal, dan atau setelah menjalani hukuman penjara.

Alasan Berlakunya Larangan Masuk

Diantaranya: Orang yang memiliki penyakit menular, pecandu obat, dan atau teridentifikasi dapat mengganggu kesetabilan kesehatan masyarakat. Membawa senjata api, senjata tajam, senjata ilegal, bahan peledak, dan psikotropika. Orang yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat, stabilitas ekonomi dan sosial.


Catatan:

Dari yang sudah-sudah, TKI Korea yang datang di Korea sebenarnya tidak wajib lapor ke Kedubes RI di Korea (KBRI Seoul, KUKRI Busan). Dan hal ini memang tidak terkait dengan hukum keimigrasian Korea.

LPK WIDI HAKWON

www.widi_hakwon@hotmail.com

Nama

Email *

Pesan *