LPK WIDI HAKWON


Jumat, 04 April 2014

Pengumuman Ujian EPS-TOPIK PBT 2014
Nomor : Peng. 139 atau PEN- PPP atau IV atau 2014

Sesuai dengan MOU mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL), Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK PBT (Paper Based Test) ke 12 di Indonesia akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah Mekanisme Employment Permit System harus mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dengan persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian yang berhak melamar kerja ke Korea.

Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST-877 Tanggal 28 Maret 2014 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

I. JADWAL PELAKSANAAN

Tanggal Pendaftaran Ujian : 14 sampai 17 April 2014.
Tanggal Pelaksanaan Ujian : 14 sampai 15 Juni 2014.
Pengumuman Kelulusan : 2 Juli 2014.
Proses Pelaksanaan Ujian : 2 (dua) sesi per hari.

Ujian Sesi Pertama (Pagi Hari) :

Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian
09.00 sampai 10.00 WIB 10.00 sampai 11.10 WIB

Ujian Sesi Kedua (Siang Hari) :

Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian
13.30 sampai 14.30 WIB 14.30 sampai 15.40 WIB

Semua peserta ujian harus telah berada di dalam ruang kelas ujian paling lambat sebelum pukul 8.30 untuk ujian Sesi Pertama dan pukul 13.00 untuk ujian Sesi Kedua

II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN

Calon peserta ujian EPS-TOPIK ke 12 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih pilihan Industri manufaktur atau perikanan. Calon peserta ujian tidak diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain. Calon peserta ujian juga tidak diperbolehkan mengganti pilihan Industri setelah memilih bidang Industri pada saat pendaftaran.

III. PERKIRAAN JUMLAH PESERTA YANG LULUS

Bidang Industri Standar Kelulusan
Manufaktur Jumlah kelulusan ditentukan berdasarkan hasil ujian dari peserta yang memperoleh nilai paling tinggi dengan nilai lebih dari 80 poin (nilai maksimum kelulusan adalah 200 poin)
Perikanan

Jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea.

IV. PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)

Peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK PBT ke 12 bidang manufaktur dapat mengikuti ujian keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan ujian keahlian (skill test) akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK PBT ke 12.

Ujian keahlian merupakan pilihan, peserta ujian yang mengikuti "ujian keahlian" dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan ke secara khusus ke pengguna di Korea.

V. PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK PBT 2014

Persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti ujian EPS-TOPIK PBT 2014 adalah sebagai berikut :

Usia antara 18 sampai dengan 39 tahun (kelahiran antara tanggal 15 Juni 1974 sampai dan 14 Juni 1996)
Pendidikan minimal lulus SLTP sederajat.
Tidak pernah dipenjara atau dihukum dengan hukuman yang berat.
Tidak pernah dideportasi atau diusir dari Korea.
Tidak sedang dicekal untuk pergi ke luar negeri.

VI. PROSEDUR PENDAFTARAN DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Periode pendaftaran : 14 sampai 17 April 2014 ( 4 hari).
Waktu pendaftaran : 09.00 sampai 17.00 waktu setempat.
Tempat pendaftaran :

Wilayah Universitas Alamat
JABODETABEK Universitas Pancasila Jakarta (UP) Jl Srengseng Sawah JagakarsaJakarta Selatan 12640, Telp (021)78880305, 7874344
JAWA BARAT Institut Manajemen Koperasi Indonesia ( IKOPIN ) Kawasan Pendidikan Tinggi Jati Nangor Jalan Raya Bandung Sumedang KM 20.5 Bandung - Jawa Barat, Indonesia , Telp (022) 7796033
JAWA TENGAH Universitas Negeri Surakarta Jalan Ir Sutami 36 A, Surakarta, 57126, Telp (0271) 646994, Fax (0271) 646655
JAWA TIMUR Universitas Islam Malang ( UNISMA ) Jl Mayjen Haryono 193 Malang, Jawa Timur, Telp 0341 551932, 551822, Fax : 0341 552249

Sabtu, 09 November 2013


“Yang jelas, untuk bisa bekerja di Korea bagi para calon TKI, yang menentukan kelulusan Bahasa Korea dan bisa diterima bekerja adalah, pemerintah Korea. Bukan LPK,” kata Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI, Ir Yunafri, di Jakarta, Kamis (06/10) pagi... “Jangankan LPK, BP3TKI di daerah dan BNP2TKI di pusat pun tidak bisa memberikan jaminan lulus dan diterima bekerja di Korea terhadap para calon TKI. BP3TKI dan BNP2TKI hanya sebatas memfasilitasi, tidak ikut menentukan lulus dan lolosnya calon TKI ke Korea,” tegas Yunafri... Dijelaskan Yunafri, kerangka penempatan TKI kerjasama Pemerintah RI dengan Pemerintah Korea atau dikenal dengan G to G, kelulusan tes Bahasa Korea merupakan syarat utama bagi calon TKI yang bekerja di Korea. Oleh karena itu, kelulusan tes Bahasa Korea sangat ditentukan oleh kemampuan calon TKI. Bukan oleh LPK tempat belajar Bahasa Korea.
Yunafri: LPK Bahasa Korea Jangan Obral Janji ke TKI
Jakarta, BNP2TKI (01/10) – Lembaga Pelatihan Ketrampilan (LPK) Bahasa Korea diminta jangan memberikan janji-janji muluk dan menggiurkan terhadap warga masyarakat atau calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja ke Korea. Misalnya, memberikan janji-janji setiap peserta yang dilatih dan kemudian lulus tes Bahasa Korea, dijamin bisa bekerja di Korea.
“Yang jelas, untuk bisa bekerja di Korea bagi para calon TKI, yang menentukan kelulusan Bahasa Korea dan bisa diterima bekerja adalah, pemerintah Korea. Bukan LPK,” kata Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI, Ir Yunafri, di Jakarta, Kamis (06/10) pagi.
Yunafri menjelaskan, kalau ada LPK yang memberikan janji-janji dan jaminan kelulusan Bahasa Korea dan otomatis bisa bekerja di Korea, adalah tidak benar.
“LPK Bahasa Korea itu sah-sah saja meluluskan peserta latihnya. Tetapi, bukan berarti lulus tes Bahasa Korea dan lolos diterima bekerja di Korea. Yang menentukan, kelulusan bahasa dan dapat diterima bekerja adalah pemerintah Korea,” kata Yunafri.
Dia menambahkan, beredarnya janji-janji menggiurkan berikut jaminan bekerja di Korea oleh kalangan LPK, kiranya patut diwaspadai oleh warga masyarakat, khususnya calon TKI.
“Jangankan LPK, BP3TKI di daerah dan BNP2TKI di pusat pun tidak bisa memberikan jaminan lulus dan diterima bekerja di Korea terhadap para calon TKI. BP3TKI dan BNP2TKI hanya sebatas memfasilitasi, tidak ikut menentukan lulus dan lolosnya calon TKI ke Korea,” tegas Yunafri.
Diakuinya, penempatan TKI ke Korea -- dan juga Jepang -- yang merupakan program government to government (G to G) sepenuhnya ditangani oleh BNP2TKI. Namun, BNP2TKI hanya sebatas memediasi dan memfasilitasi para calon TKI. Sedangkan yang menentukan lulus dan lolos diterima bekerja dan tidaknya calon TKI tersebut, adalah sepenuhnya kewenangan pihak Korea.
Yunafri menambahkan pula, BNP2TKI akan segera melakukan pendataan terhadap LPK Bahasa Korea yang sudah berbadan hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Tujuan dari pendataan LPK Bahasa Korea ini, kata Yunafri, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penipuan terhadap para calon TKI oleh LPK yang tidak resmi, yang mengobral janji-janji kepada calon TKI seolah-olah mereka pasti ditempatkan di Korea.
"Pendataan LPK Bahasa Korea itu adalah dalam rangka penertiban dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip melindungi dan memuliakan calon TKI," tegas Yunafri.
Dijelaskan Yunafri, kerangka penempatan TKI kerjasama Pemerintah RI dengan Pemerintah Korea atau dikenal dengan G to G, kelulusan tes Bahasa Korea merupakan syarat utama bagi calon TKI yang bekerja di Korea. Oleh karena itu, kelulusan tes Bahasa Korea sangat ditentukan oleh kemampuan calon TKI. Bukan oleh LPK tempat belajar Bahasa Korea.
"Jika lulus dalam tes bahasa, kepastian bekerja ditentukan oleh pihak Korea, bukan oleh BNP2TKI," tegasnya.
Ditambahkan Yunafri, untuk penertiban dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip melindungi dan memuliakan calon TKI/TKI itu, LPK Bahasa Korea diimbau untuk mendaftar ke BNP2TKI.***(Imam Bukhori)

Senin, 21 Oktober 2013

BERIKUT PERBANDINGAN GAJI NEGARA TUJUAN TKI(TENAGA KERJA LUAR NEGRI)

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat gaji yang akan diterima oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan mencapai Rp22 juta per bulan.

"Yang Government to Government (G to G) ke Korea Selatan akan mendapatkan gaji sebesar 1,01 juta won sampai dengan 2,2 juta won atau setara Rp10 juta sampai Rp22 juta," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Gedung KITCC, Ciracas, Jalan Penganten Ali, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Jumhur menambahkan, untuk G to G ke Jepang, para TKI yang menjadi Nurse mendapatkan gaji sebesar 200 ribu yen setara Rp20 juta dan untuk careworker 150 ribu yen setara Rp15 juta.

Sedangkan untuk TKI ke Taiwan, mendapatkan gaji sebesar 19.047 NTD setara Rp6 juta. Afrika (Geunia Equatorial) mendapatkan USD500-USD1.200 setara Rp4,5 hingga Rp10,8 juta.

"Dan untuk TKI ke Zambia mendapatkan USD650 setara Rp6,5 juta, lalu Papua Nugini sebesar USD400-USD2.000 setara Rp3,6 juta hingga Rp18 juta," jelasnya.

Zumhur mengatakan, untuk TKI yang ke Myanmar mendapatkan gaji sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta. Kemudian untuk Amerika mendapatkan gaji USD500-USD1.900 setara Rp4,5 juta hingga Rp17 juta.

"Sedangkan yang ke Eropa dari pihak swasta PT KSM Indonesia mendapatkan USD285 - 2.200 setara Rp2,5 juta hingga Rp18,8 juta dan untuk yang ke Eropa dari PT Korin Global Mandiri mendapatkan USD850 - 1.500 setara Rp7,6 juta hingga Rp13,5 juta," ucap Jumhur.

Di samping Gaji yang diterima, TKI juga diberikan Fasilitas seperti Asrama, Uang, Lembur, Cuti dan Asuransi Tenaga Kerja. (mrt)

Jumat, 27 September 2013



Undang-Undang Pengawasan Imigrasi Korea
26 oktober 2013 pukul 14 : 41



Pendahuluan

Setiap orang yang ingin masuk Korea harus memiliki paspor dari negara asal dan visa dari Korea yang diterbitkan di negara asal. Visa yang diberikan kepada tenaga kerja asing non skill melalui EPS adalah E-9.



Gambar Visa Korea (Korea Selatan), seperti stiker yang tertempel pada halaman visa di paspor.
·         Status (jenis/tipe visa) : E-9 untuk pekerja non skill.
·         Period of Sojourn (masa tinggal) : 03Y berarti 3 years (tahun), ‘biasanya’ disesuaikan dengan masa kontrak sesuai SLC. Atau bisa juga masa maksimal tinggal setiap masuk korea selama visa masih berlaku.
·         Entries (tipe masuk Korea) : S berarti singel, hanya digunakan sekali untuk masuk ke Korea, dan biasanya dengan masa berlaku visa minimal 3 bulan. Berbeda jenis M (multiply) yang bisa untuk keluar masuk Korea beberapa kali sesuai masa berlaku visa.
·         Issue Date (tanggal terbit visa).
·         Final Entry Date (tanggal akhir visa).
·         Issued at (diterbitkan di) : adalah kedubes Korea yang berada di negara asal pemohon visa.
·         Remarks (catatan) : biasanya berisi kode dan atau nama sponsor/pengundang/majikan.

Informasi Pengawasan Imigrasi untuk Visa E-9

Dilarang melakukan kegiatan selain tujuan tinggal, seperti bisnis individu, mengajar, dan sebagainya selain yang diijinkan pekerjaannya. Namun anda bisa mengikuti kursus/pelatihan selama di Korea, bahkan mendaftar kuliah UT Indonesia di Korea.

Pendaftaran Warga Asing

Pekerja asing baru biasanya akan diantar oleh kantor/majikan ke kantor imigrasi (yang membawahi wilayah kerjanya) maksimal 90 hari sejak kedatangan untuk membuat ID Card (alien registration card). Dengan membawa pas photo 3x4 3 lembar (photo terbaru 6 bulan terakhir background putih), paspor, mengisi formulir aplikasi, dan membayar 10 ribu won. Lapor ke imigrasi semacam ini adalah wajib, jika ingin tinggal di Korea lebih dari 3 bulan.

Di kantor ini juga akan diambil sidik jari, dan ID Card tidak sekali jadi tetapi butuh beberapa hari lagi.


Di kantor ini juga akan diambil sidik jari, dan ID Card tidak sekali jadi tetapi butuh beberapa hari lagi.
 


Gambar ID Card. Sedikit beda dari tahun sebelumnya. ID ini sangat penting dan jangan sampai hilang atau tertinggal saat bepergian.
·         Cheryugigan (masa tinggal) : biasanya sesuai dengan kontrak SLC dan sedikit lebih beberapa hari (bisa lebih 2 bulan).
Heogailja (tanggal perijinan).
Mallyoilja (tanggal kadaluarsa).
Hwagin (tempat konfirmasi) : lokasi tinggal.
·         Cheryuji (tempat tinggal).
Sinkoil (dilaporkan) : waktu melapor ke kantor imigrasi setempat (jangka waktu 3 bulan setelah kedatangan).
Hwagin (tempat konfirmasi) : imigrasi setempat (chul : churipkuk).

Pergantian Informasi

Setiap tindakan yang menyebabkan perubahan informasi pada ID Card, misal setelah perpanjang paspor, pindah kerja, tempat kerjanya berpindah lokasi, harus melapor ke kantor imigrasi (yang membawahi wilayah kerjanya yang baru) maksimal 14 hari terhitung setelah ada perubahan pasti. Jika tidak dilakukan maka status berubah menjadi ilegal (bulbop).

Pemulangan Paksa (Deportasi)

Diantaranya: Masuk Korea dengan pemalsuan data. Termasuk daftar orang yang dilarang masuk Korea. Tidak memiliki paspor dan visa sah, termasuk ID Card (ilegal). Secara aktif bergerak dibidang yang tidak diijinkan. Melanggar UU pengawasan imigrasi, melakukan kriminal, dan atau setelah menjalani hukuman penjara.

Alasan Berlakunya Larangan Masuk

Diantaranya: Orang yang memiliki penyakit menular, pecandu obat, dan atau teridentifikasi dapat mengganggu kesetabilan kesehatan masyarakat. Membawa senjata api, senjata tajam, senjata ilegal, bahan peledak, dan psikotropika. Orang yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat, stabilitas ekonomi dan sosial.


Catatan:

Dari yang sudah-sudah, TKI Korea yang datang di Korea sebenarnya tidak wajib lapor ke Kedubes RI di Korea (KBRI Seoul, KUKRI Busan). Dan hal ini memang tidak terkait dengan hukum keimigrasian Korea.

LPK WIDI HAKWON

www.widi_hakwon@hotmail.com

Nama

Email *

Pesan *