Undang-Undang
Pengawasan Imigrasi Korea
26 oktober 2013 pukul 14 : 41
Pendahuluan
Setiap orang yang ingin masuk Korea
harus memiliki paspor dari negara asal dan visa dari Korea yang diterbitkan di
negara asal. Visa yang diberikan kepada tenaga kerja asing non skill melalui
EPS adalah E-9.
Gambar Visa Korea (Korea
Selatan), seperti stiker yang tertempel pada halaman visa di paspor.
·
Status (jenis/tipe visa) : E-9 untuk
pekerja non skill.
·
Period of Sojourn (masa tinggal) :
03Y berarti 3 years (tahun), ‘biasanya’ disesuaikan dengan masa kontrak sesuai
SLC. Atau bisa juga masa maksimal tinggal setiap masuk korea selama visa masih
berlaku.
·
Entries (tipe masuk Korea) : S
berarti singel, hanya digunakan sekali untuk masuk ke Korea, dan biasanya
dengan masa berlaku visa minimal 3 bulan. Berbeda jenis M (multiply) yang bisa
untuk keluar masuk Korea beberapa kali sesuai masa berlaku visa.
·
Issue Date (tanggal terbit visa).
·
Final Entry Date (tanggal akhir
visa).
·
Issued at (diterbitkan di) : adalah
kedubes Korea yang berada di negara asal pemohon visa.
·
Remarks (catatan) : biasanya berisi
kode dan atau nama sponsor/pengundang/majikan.
Informasi Pengawasan Imigrasi untuk
Visa E-9
Dilarang melakukan kegiatan selain
tujuan tinggal, seperti bisnis individu, mengajar, dan sebagainya selain yang
diijinkan pekerjaannya. Namun anda bisa mengikuti kursus/pelatihan selama di
Korea, bahkan mendaftar kuliah UT Indonesia di Korea.
Pendaftaran Warga Asing
Pekerja asing baru biasanya akan
diantar oleh kantor/majikan ke kantor imigrasi (yang membawahi wilayah
kerjanya) maksimal 90 hari sejak kedatangan untuk membuat ID Card (alien
registration card). Dengan membawa pas photo 3x4 3 lembar (photo terbaru 6
bulan terakhir background putih), paspor, mengisi formulir aplikasi, dan membayar
10 ribu won. Lapor ke imigrasi semacam ini adalah wajib, jika ingin tinggal di
Korea lebih dari 3 bulan.
Di kantor ini juga akan diambil
sidik jari, dan ID Card tidak sekali jadi tetapi butuh beberapa hari lagi.
Di kantor ini juga akan diambil
sidik jari, dan ID Card tidak sekali jadi tetapi butuh beberapa hari lagi.
Gambar ID Card. Sedikit beda
dari tahun sebelumnya. ID ini sangat penting dan jangan sampai hilang atau
tertinggal saat bepergian.
·
Cheryugigan (masa tinggal) :
biasanya sesuai dengan kontrak SLC dan sedikit lebih beberapa hari (bisa lebih
2 bulan).
Heogailja (tanggal perijinan).
Mallyoilja (tanggal kadaluarsa).
Hwagin (tempat konfirmasi) : lokasi
tinggal.
·
Cheryuji (tempat tinggal).
Sinkoil (dilaporkan) : waktu melapor
ke kantor imigrasi setempat (jangka waktu 3 bulan setelah kedatangan).
Hwagin (tempat konfirmasi) :
imigrasi setempat (chul : churipkuk).
Pergantian Informasi
Setiap tindakan yang menyebabkan
perubahan informasi pada ID Card, misal setelah perpanjang paspor, pindah
kerja, tempat kerjanya berpindah lokasi, harus melapor ke kantor imigrasi (yang
membawahi wilayah kerjanya yang baru) maksimal 14 hari terhitung setelah ada
perubahan pasti. Jika tidak dilakukan maka status berubah menjadi ilegal
(bulbop).
Pemulangan Paksa (Deportasi)
Diantaranya: Masuk Korea dengan
pemalsuan data. Termasuk daftar orang yang dilarang masuk Korea. Tidak memiliki
paspor dan visa sah, termasuk ID Card (ilegal). Secara aktif bergerak dibidang
yang tidak diijinkan. Melanggar UU pengawasan imigrasi, melakukan kriminal, dan
atau setelah menjalani hukuman penjara.
Alasan Berlakunya Larangan Masuk
Diantaranya: Orang yang memiliki
penyakit menular, pecandu obat, dan atau teridentifikasi dapat mengganggu
kesetabilan kesehatan masyarakat. Membawa senjata api, senjata tajam, senjata
ilegal, bahan peledak, dan psikotropika. Orang yang berpotensi mengganggu
keselamatan masyarakat, stabilitas ekonomi dan sosial.
Catatan:
Dari yang sudah-sudah, TKI Korea
yang datang di Korea sebenarnya tidak wajib lapor ke Kedubes RI di Korea (KBRI
Seoul, KUKRI Busan). Dan hal ini memang tidak terkait dengan hukum keimigrasian
Korea.
